Hukum dan Pranata Pembangunan
PERTANYAAN
1. Pranata Pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, Jelaskan
2. Apa hubungan antara Owner, Konsultan & Kontraktor, Jelaskan
3. Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta
tugas dan kewajiban masing-masing
4. Sebutkan 4 unsur dari hukum Pranata pembagunan dan jelaskan
5. Undang-undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan
berikan 3 saja dan jelaskan
6. Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH 20%
dari luas wilayah kota
JAWABAN
1.Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam
kegiatan membangun (pemilik,
perencana,
pengawas
dan pelaksana)
yang merupakan
satu kesatuan
tak terpisahkan
dan memiliki
keterkaitan
satu dengan
yang lain serta
memiliki
batas-batas
yang jelas
untuk
mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok)
yang memiliki
hubungan
yang bergantung
pada tujuan
akhir
yang sering
dinyatakan
dengan
kontrak.
2. Owner-Kontraktor (Kontraktual)
Owner-Konsultan (Kontraktual)
Konsultan-Kontraktor (Kordinasi)
Kontraktual merupakan hubungan
profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak
yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.
Koordinasi merupakan tujuan untuk mewujudkan
keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan
efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.
3.
Tugas-Tugas
Owner :
Tahap
persiapan :
Menyusun rencana
Mengangkat panitia
Memetapkan paket pekerjaan
Menentapkan HPS ( harga perkiraan
sendiri)
Rencana pengadaan dan pelaksanaan
Tahap
Pelaksanaan :
Menetapkan hasil pengadaan
Menetapkan besar uang muka
Tanda tangan kontrak
Mengendalikan pekerjaan
Menyerahkan asset
Konsultan Perencana
1. Membuat skema/konsep pemikiran awal
2. Mmbuat desain pra rencana termasuk di dalamya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi
tapak
3. Membuat gambar pelaksanaan lapangan
4. Membuat RAB
5. Mengikuti gambar rencana kerja dan bestek pekerjaan
6. Mengikuti proses pelelangan
7. Melakukan pengawasan berkala
Konsultan Pengawas
1. Mewakili
pihak owner/pemilik, dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan
antara kesesuaian gambar-gambar bestek, syarat-syarat teknis pelaksanaan
proyek.
2. Juga
bertugas sesuai dengan keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstryksi mulai
dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material, pelaksanaan pekerjaan, dan
finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi proyek.
Konsultan Manajemen Konstruksi
Melaksanakan pengendalian pada tahap persiapan, tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik di level program maupun
pada
level operasional, dan pengendalian tersebut meliputi pengendalian
waktu, penegndalian
biaya, pencapain
sasaran fisik,
dan tertib
administrasi.
4. Hukum Pranata Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:
- Manusia: Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
- SDA: Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
- Modal: Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
- Teknologi: Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
5. A. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
B. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
C. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
6. Surakarta
Pemda di Jawa Tengah sudah memiliki persepsi yang sama tentang kewajiban menyediakan 30% – 20% oleh pemerintah, meskipun memang berat untuk pemerintah kab/kota karena kendalanya sangat besar, misalnya kemampuan menyediakan lahan untuk RTH. Oleh karena itu Pemerintah pusat melalui Dirjen Penataan ruang memberikan stimulant dalam bentuk pendanaan P2KH. di Jawa Tengah telah dilaksanakan di limabelas kabupaten/kota. RTH publik adalah ruang hijau yang tidak hanya bisa dipandang tetapi juga bisa diakses langsung oleh masyarakat selama 24 jam, dimana manusia bisa beraktivitas di dalamnya.
Mataram
Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menetapkan gerakan pengembangan satu rumah satu pohon sebagai upaya melibatkan masyarakat untuk membuat Kota Mataram lebih hijau. Target RTH 30% yang terbagi 10% untuk privat dan 20% untuk publik dimana saat ini krnutuhan privat sudah terpenuhi. Sementara RTH publik masih kurang sekitar 8% dari 400 h lahan yang tersedia untuk masa 20 tahun kedepan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar