Minggu, 20 Desember 2015

Soal Seputar Hukum dan Pranata Pembangunan

                       Hukum dan Pranata Pembangunan



PERTANYAAN

1. Pranata Pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, Jelaskan
2. Apa hubungan antara Owner, Konsultan & Kontraktor, Jelaskan
3. Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta
    tugas dan kewajiban masing-masing
4. Sebutkan 4 unsur dari hukum Pranata pembagunan dan jelaskan
5. Undang-undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan
    berikan 3 saja dan jelaskan
6. Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH 20%
    dari luas wilayah kota


JAWABAN
1.Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan  membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.

2. Owner-Kontraktor (Kontraktual)
    Owner-Konsultan (Kontraktual)
    Konsultan-Kontraktor (Kordinasi)

Kontraktual merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.

Koordinasi merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.

3. 



Tugas-Tugas

Owner :

Tahap persiapan : 
Menyusun rencana
Mengangkat panitia
Memetapkan paket pekerjaan
Menentapkan HPS ( harga perkiraan sendiri)
Rencana pengadaan dan pelaksanaan

Tahap Pelaksanaan :
Menetapkan hasil pengadaan
Menetapkan besar uang muka
Tanda tangan kontrak
Mengendalikan pekerjaan
Menyerahkan asset


Konsultan Perencana

1. Membuat skema/konsep pemikiran awal
2. Mmbuat desain pra rencana termasuk di dalamya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi
 tapak
3. Membuat gambar pelaksanaan lapangan
4. Membuat RAB
5. Mengikuti gambar rencana kerja dan bestek pekerjaan
6. Mengikuti proses pelelangan
7. Melakukan pengawasan berkala

Konsultan Pengawas

1. Mewakili pihak owner/pemilik, dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian gambar-gambar bestek, syarat-syarat teknis pelaksanaan proyek.
2. Juga bertugas sesuai dengan keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstryksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material, pelaksanaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi proyek.

Konsultan Manajemen Konstruksi


Melaksanakan pengendalian pada tahap persiapan, tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik di level program maupun pada level operasional, dan pengendalian tersebut meliputi pengendalian waktu, penegndalian biaya, pencapain sasaran fisik, dan tertib administrasi.



4. Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

  1. ManusiaUnsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
  1. SDASumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
  1. ModalModal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
  1. TeknologiTeknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

5. A. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum

    B. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)                  selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan

    C. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan          Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan          Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili            klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

6. Surakarta

    Pemda di Jawa Tengah sudah memiliki persepsi yang sama tentang kewajiban menyediakan 30% – 20% oleh pemerintah, meskipun memang berat untuk pemerintah kab/kota karena kendalanya sangat besar, misalnya kemampuan menyediakan lahan untuk RTH. Oleh karena itu Pemerintah pusat melalui Dirjen Penataan ruang memberikan stimulant dalam bentuk pendanaan P2KH. di Jawa Tengah telah dilaksanakan di limabelas kabupaten/kota. RTH publik adalah ruang hijau yang tidak hanya bisa dipandang tetapi juga bisa diakses langsung oleh masyarakat selama 24 jam, dimana manusia bisa beraktivitas di dalamnya.

Mataram

    Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menetapkan gerakan pengembangan satu rumah satu pohon sebagai upaya melibatkan masyarakat untuk membuat Kota Mataram lebih hijau. Target RTH 30% yang terbagi 10% untuk privat dan 20% untuk publik dimana saat ini krnutuhan privat sudah terpenuhi. Sementara RTH publik masih kurang sekitar 8% dari 400 h lahan yang tersedia untuk masa 20 tahun kedepan.