Minggu, 20 Desember 2015

Soal Seputar Hukum dan Pranata Pembangunan

                       Hukum dan Pranata Pembangunan



PERTANYAAN

1. Pranata Pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, Jelaskan
2. Apa hubungan antara Owner, Konsultan & Kontraktor, Jelaskan
3. Berikan contoh bentuk kerjasama antara pelaku pembangunan beserta
    tugas dan kewajiban masing-masing
4. Sebutkan 4 unsur dari hukum Pranata pembagunan dan jelaskan
5. Undang-undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan
    berikan 3 saja dan jelaskan
6. Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH 20%
    dari luas wilayah kota


JAWABAN
1.Sebagai sebuah sistem dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan  membangun (pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.

2. Owner-Kontraktor (Kontraktual)
    Owner-Konsultan (Kontraktual)
    Konsultan-Kontraktor (Kordinasi)

Kontraktual merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatn-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.

Koordinasi merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.

3. 



Tugas-Tugas

Owner :

Tahap persiapan : 
Menyusun rencana
Mengangkat panitia
Memetapkan paket pekerjaan
Menentapkan HPS ( harga perkiraan sendiri)
Rencana pengadaan dan pelaksanaan

Tahap Pelaksanaan :
Menetapkan hasil pengadaan
Menetapkan besar uang muka
Tanda tangan kontrak
Mengendalikan pekerjaan
Menyerahkan asset


Konsultan Perencana

1. Membuat skema/konsep pemikiran awal
2. Mmbuat desain pra rencana termasuk di dalamya pekerjaan penyelidikan data lapangan/kondisi
 tapak
3. Membuat gambar pelaksanaan lapangan
4. Membuat RAB
5. Mengikuti gambar rencana kerja dan bestek pekerjaan
6. Mengikuti proses pelelangan
7. Melakukan pengawasan berkala

Konsultan Pengawas

1. Mewakili pihak owner/pemilik, dalam segala hal yang menyangkut pengawasan dan pemanduan antara kesesuaian gambar-gambar bestek, syarat-syarat teknis pelaksanaan proyek.
2. Juga bertugas sesuai dengan keahliannya mengawasi seluruh kegiatan konstryksi mulai dari persiapan, penggunaan, mutu bahan/material, pelaksanaan pekerjaan, dan finishing hasil pekerjaan sebelum diserahkan kepada pemberi proyek.

Konsultan Manajemen Konstruksi


Melaksanakan pengendalian pada tahap persiapan, tahap perencanaan dan tahap konstruksi baik di level program maupun pada level operasional, dan pengendalian tersebut meliputi pengendalian waktu, penegndalian biaya, pencapain sasaran fisik, dan tertib administrasi.



4. Hukum Pranata  Pembangunan memiliki 4 unsur, yaitu:

  1. ManusiaUnsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
  1. SDASumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
  1. ModalModal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
  1. TeknologiTeknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.

5. A. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum

    B. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)                  selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan

    C. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilanMahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan          Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;Sedangkan          Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU4. Lawyer, pihak yg mewakili            klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

6. Surakarta

    Pemda di Jawa Tengah sudah memiliki persepsi yang sama tentang kewajiban menyediakan 30% – 20% oleh pemerintah, meskipun memang berat untuk pemerintah kab/kota karena kendalanya sangat besar, misalnya kemampuan menyediakan lahan untuk RTH. Oleh karena itu Pemerintah pusat melalui Dirjen Penataan ruang memberikan stimulant dalam bentuk pendanaan P2KH. di Jawa Tengah telah dilaksanakan di limabelas kabupaten/kota. RTH publik adalah ruang hijau yang tidak hanya bisa dipandang tetapi juga bisa diakses langsung oleh masyarakat selama 24 jam, dimana manusia bisa beraktivitas di dalamnya.

Mataram

    Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menetapkan gerakan pengembangan satu rumah satu pohon sebagai upaya melibatkan masyarakat untuk membuat Kota Mataram lebih hijau. Target RTH 30% yang terbagi 10% untuk privat dan 20% untuk publik dimana saat ini krnutuhan privat sudah terpenuhi. Sementara RTH publik masih kurang sekitar 8% dari 400 h lahan yang tersedia untuk masa 20 tahun kedepan.


Minggu, 22 November 2015

Hukum dan Pranata Pembangunan 2.2

                  RUSUNAMI & RUSUNAWA



A. Pengertian

Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.

Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.

Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8  yang secara fisik luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas. Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari pengembangnya
Berbeda dengan Rusunami, Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya.


B. Kebijakan dan Tujuan

Pengertian rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.

Masing-masing memiliki batas-batas, ukuran dan luas yang jelas, karena sifat dan fungsinya harus dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan.

Pembangunan Rumah Susun (Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.


C. Landasan dan Tujuan Rumah Susun
 
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun. Adapun tujuan pembangunan rumah susun adalah
  1. Meningkatkan kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin kepastian hokum dalam pemanfaatannya.
  2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
  3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat
Pengaturan dan pembinaan rumah susun dapat dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan kepada Pemda. Pada pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga disebutkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah susun yang pelaksanaannya diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)

Pemerintah Indonesia lebih memberlakukan rumah sebagai barang atau kebutuhan sosial. Hal ini dapat dilihat dari besarnya peran pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat dimengerti karena sebagian besar penduduk Indonesia merupakan golongan yang kurang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Dalam kaitan ini, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota besar sebagai usaha peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dengan pola yang vertikal.

Proses lahirnya kebijakan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota-kota besar di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pengalaman negara lain (seperti Singapura, Hongkong dan lain-lain) dalam mengatasi masalah perkotaan yang diakibatkan urbanisasi, khususnya dalam bidang perumaan kota. Konsep pembangunan rumah susun pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengatasi masalah kualitas lingkungan yang semakin menurun maupun untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan dalam kota. (Yeh, 1975:186; Hassan, 1997:32)


D. Keuntungan Dari Rumah Susun

Dibandingkan dengan penyelenggaraan perumahan secara horizontal, rumah susun memiliki kelebihan terutama dalam efisiensi lahan yang diperlukan serta aksesibilitas yg tinggi terhadap tempat kerja. Rumah susun juga memberikan keuntungan untuk memperlambat pertambahan luas kota. 



Sumber :











Hukum dan Pranata Pembangunan 2.1

                 Ruang Terbuka Hijau (RTH)

A. Pengertian

    Menurut sumber yang diperoleh penulis, Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau disebut juga dengan Green Openspaces merupakan kawasan permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk perlindungan habitat tertentu, sarana lingkungan/kota, dan budidaya pertanian. RTH yang ideal yaitu 30% dari luas wilayah suatu kota. Kenyataannya kota-kota di Indonesia belum memiliki RTH seperti yang disyaratkan dalam kesepakatan internasional tersebut. Bahkan masih jauh dari yang ditetapkan pemerintah yaitu minimal sebanyak 20%. Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang juga telah disebutkan bahwa 30% dari wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik (yang dikelola pemerintah) dan 10% privat (milik perseorangan atau institusi tertentu). 

    Menurut Kordinator Kampanye dan Advokasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Cut Nurhayati, kebijakan terkait kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sebagian kota, terutama kota-kota besar di tanah air masih cukup minim. Hal ini juga didukung dengan pengakuan Tim pakar dari Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) yang bertugas langsung dibawah kendali Presiden RI bahwa belum satu kotapun di tanah air yang mampu menerapkan 30% ketesediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Indonesia.
RTH ada 2 jenis yaitu berupa kawasan yang terdiri dari cagar alam, hutan lindung, hutan bakau, lahan pertanian, perkebunan, dan lain-lain dan yang berupa kawasan untuk menciptakan keseimbangan misalnya halaman rumah sebagai daerah resapan air. Kedua jenis ini tergolong dalam RTH Lindung dan RTH Binaan. 
Ruang Terbuka Hijau memiliki banyak manfaat selain mengurangi dampak permasalahan lingkungan yang penulis sebutkan di atas yaitu dalam memperindah lingkungan kota, cadangan oksigen, tempat rekreasi penduduk sekitar, tempat olahraga, komunikasi, pendidikan, dan juga menciptakan peluang ekonomi. 
RTH juga dapat membawa pengaruh yang baik pada perasaan penduduk yaitu merasa damai dan bahagia, jauh dari stres. Sayangnya, penambahan RTH sangat sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan adanya masalah dalam pembelian dan ketersediaan lahan yang ada. 

    Kebutuhan RTH sangat mendesak. Terlebih dampak dari ketidakseimbangan lingkungan yang terjadi sekarang, tentu penting untuk membangun RTH. Keseimbangan akan terjamin jika ada keserasian antara lingkungan alam itu sendiri dengan lingkungan kota. Kualitas lingkungan kota akan terjaga bahkan lebih sehat, indah, nyaman, dan bersih dengan adanya RTH terlebih jika kondisinya 30% dari luas wilayah suatu kota. 


B. Kota-kota yang Sudah Mulai Menerapkan

1. Banda Aceh

    Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.

    Oleh karena itu, visi green city pada dasarnya juga sejalan dengan visi cyber city kota Banda Aceh. Dalam hal sosial, green open space yang atraktif adalah public sphere yang menarik untuk tempat pertemuan dan interaksi sosial. oleh karena itu, keberadaan green open space yang mencukupi dapat berperan signifikan dalam menghidupkan kehidupan sosial warga. Oleh karena itu, ia sejalan dengan visi sosial islam dan Aceh yang menghendaki kehidupan sosial yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan untuk membangun “ummah” yang kokoh. Dari sisi lingkungan, green open space berperan dalam mengurangi polusi, menciptakan iklim mikro yang nyaman, meningkatkan keindahan kota dan lain-lain.

Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).

    Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.

    Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.

   Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.

   Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan  untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.

   Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh 


2. Mataram

    Badan Perencana Pembangunan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat telah menetapkan gerakan pengembangan satu rumah satu pohon sebagai upaya melibatkan masyarakat untuk membuat Kota Mataram lebih hijau. Target RTH 30% yang terbagi 10% untuk privat dan 20% untuk publik dimana saat ini krnutuhan privat sudah terpenuhi. Sementara RTH publik masih kurang sekitar 8% dari 400 h lahan yang tersedia untuk masa 20 tahun kedepan.

   Pemerintah Kota Mataram bersama dengan Pemerintah Pusat yang berkolaborasi dengan P2KH menggencarkan Green Open Space adalah perwujudan dari kualitas, kuantitas dan jejaring RTH perkotaan. Green Waste merupakan penerapan prinsi 3R yaitu mengurangi sampah/limbah, mengembangkan proses daur ulang, dan meningkatkan nilai tambah.

   Selanjutnya Green Transportation bagian dari pengembangan sistem transportasi yang berkelanjutan misalnya, transportasi publik, dan jalur sepeda. Kemudian Green Water adalah upaya meningkatkan efisiensi pemnfaatan pengelolaan sumberdaya air.

   Selain itu atribut Green Energy adalah pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan. Green Building merupakan bangunan ramah lingkungan (hemat air, energi, dan sturktur).
Terakhir adalah Green Community adalah upaya peningkatan kepekaan, kepedulian, dan peran serta aktif masyarakat dalam pengembangan atribut-atribut kota hijau.


3. Surakarta

    Pemda di Jawa Tengah sudah memiliki persepsi yang sama tentang kewajiban menyediakan 30% – 20% oleh pemerintah, meskipun memang berat untuk pemerintah kab/kota karena kendalanya sangat besar, misalnya kemampuan menyediakan lahan untuk RTH. Oleh karena itu Pemerintah pusat melalui Dirjen Penataan ruang memberikan stimulant dalam bentuk pendanaan P2KH. di Jawa Tengah telah dilaksanakan di limabelas kabupaten/kota. RTH publik adalah ruang hijau yang tidak hanya bisa dipandang tetapi juga bisa diakses langsung oleh masyarakat selama 24 jam, dimana manusia bisa beraktivitas di dalamnya.

     Untuk Kota Surakarta unsur-unsurnya sudah mulai bertumbuh, karena sudah ada green planning and design, green open space, green transportation, dan green community
Sosialisasi tentang UU dan Perda penataan ruang disampaikan pula kepada kader PKK Kota/kabupaten se JawaTengah. Tujuannya saat penerapan perda dengan pemberian sanksi akan mulai dilaksanakan, maka fungsi dari ibu-ibu PKK karena PKK memiliki data paling lengkap untuk mengkondisikan lingkungan, dan berada di tataran masyarakat yang paling bawah untuk implementasi tata ruang.

     Ir. Arief Nurhadi dari Bappeda Kota Surakarta menjelaskan bahwa sesuai UU 26/2007 Kota Surakarta perlu diwujudkan, karena memang orang-orang jaman dulu yang hidup dekat dengan alam memiliki umur yang lebih panjang dan hidup lebih tenang, Untuk memenuhi 30% kota solo susah tapi dengan komitmen antara pemerintah, SKPD dan masyarakat akan dapat diwujudkan.

     Saat “demokrasi anarkis” banyak RTH yang diduduki oleh masyarakat, RTH di Surakarta awalnya sudah ada 14%, dan diupayakan kmbali pembebasannya sehingga saat ini hampir mencapai 18,2% dan dalam periode tidak terlalu lama dapat terwujud 20%.  Implementasinya dengan strategi lahan yang sangat sempit di pinggir jalan. Pagar pemisah antara jalan dan kavling dibongkar dan diganti dengan taman dan pepohonan, misalnya pagar 40cm bisa menjadi taman yang lebarnya 1,5 meter memanjang sepanjang gedung.

    Daerah sempadan sungai masyarakat sudah direlokasi dan sekarang diolah sebagai urban forest untuk paru-paru kota dan tempat interaksi masyarakat yang menarik. Taman Banjarsari yang berubah jadi kumuh oleh PKL ditata dengan solusi-yang saling menguntungkan untuk dimaksimalkan sebagai RTH. Perluasan hutan kota diperkuat dengan SK Walikota yang intinya lahan terbuka hijau untuk dilestarikan untuk RTH baik milik pemerintah dan swasta. UNS dan ISI sebagai lahan privat juga telah memberikan contoh dengan menggunakan lahan yang dimilikI
 
   Pemeliharaan RTH kalalu dibebankan kepada pemerintah akan berat, maka untuk pemeliharaan sudah dibagi sesuai porsi penanganannya. Pemkot Surakarta dikelola Dinas Pertamanan adalah taman-taman skala kota (taman besar), sedangkan RTH skala kecil diserahkan ke Kecamatan dan Kelurahan, sehingga mereka telah berdiri sebagai SKPD untuk mengelola taman-taman tersebut. Selain itu melibatkan masyarakat secara kelembagaan sudah memberikan partisipasi akan membantu pemeliharaan/peningkatan RTH kota. 



C. Kesimpulan
    
    Ruang Terbuka Hijau memiliki banyak manfaat selain mengurangi dampak permasalahan lingkungan yang penulis sebutkan di atas yaitu dalam memperindah lingkungan kota, cadangan oksigen, tempat rekreasi penduduk sekitar, tempat olahraga, komunikasi, pendidikan, dan juga menciptakan peluang ekonomi. 
RTH juga dapat membawa pengaruh yang baik pada perasaan penduduk yaitu merasa damai dan bahagia, jauh dari stres. Sayangnya, penambahan RTH sangat sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan adanya masalah dalam pembelian dan ketersediaan lahan yang ada. 

    Kebutuhan RTH sangat mendesak. Terlebih dampak dari ketidakseimbangan lingkungan yang terjadi sekarang, tentu penting untuk membangun RTH. Keseimbangan akan terjamin jika ada keserasian antara lingkungan alam itu sendiri dengan lingkungan kota. Kualitas lingkungan kota akan terjaga bahkan lebih sehat, indah, nyaman, dan bersih dengan adanya RTH terlebih jika kondisinya 30% dari luas wilayah suatu kota. 

    Pengembangan RTH di suatu kota memiliki pola yang berbeda. Hal ini karena adanya perbedaan kondisi fisik dari wilayah kota itu sendiri, pola kehidupan masyarakat dan kebijakan pemerintah.



Sumber :
http://penataanruangjateng.info/index.php/agenda/9
https://www.google.co.id/search?q=RTH+KOTA+BANDA+ACEH&oq=RTH+KOTA+BANDA+ACEH
http://www.antarantb.com/berita/26836/bappeda-terapkan-pengembangan-satu-rumah-satu-pohon
http://analisadaily.com/lingkungan/news/pentingnya-rth-di-tengah-kepadatan-kota/186574/2015/11/08


 




 

Minggu, 11 Oktober 2015

Hukum dan Pranata Pembangunan 1

Hukum dan Pranata Pembangunan

PENGERTIAN
Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia
Hukum adalah [n] (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
(Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR
Hukum Pranata di Indonesia
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
CONTOH KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN
Bidang Konstruksi
KONTRAK PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT
Antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Pihak pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan yang pembiayaannya ditanggung oleh pihak kedua dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :
(Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb)

CONTOH SURAT PERJANJIAN 
Pada hari ini, Senin, tanggal 15 Juni tahun 2004, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. DR. Ir. IHANG PUTRA BANGSA, SH., Direktur PT. Cipta Petrol Investama bertempat tinggal di Jl. Tamansiswa
No. 158 A Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. Cipta Petrol Investama, berkedudukan di Jl. C. Simanjtak No. 12 Yogyakarta, berdasarkan Pasal 21 Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam Akta Notaris No. 121 Pen. PT/XII/1977, tanggal 12 Desember 1977, yang termuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Februari 1978, No. BN 125/PT/II/1978, Tambahan No. TLN 202/PT/II/1978, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  1. Dr. JOHN HOWARD, LLM,Direktur West Wing Build Corporation, dalam hal ini bertindak dalam jabatanya tersebut, selaku demikian mewakili Direksi dari dan karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili West Wing Build Corporation, berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PINAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Menimbang
  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu anak perusahaan dari PT. Rentang Rejeki Semesta yang bergerak di bidang konstruksi dan pembangunan anjungan minyak lepas pantai yang berkedudukan di Jakarta. Oleh perusahaan tersebut PIHAK PERTAMA diberi bertugas menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan pertambangan sebanyak 500 unit di Jl Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta.
  2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi bangunan berkedudukan di Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia.
  3. Bahwa dalam rangka menjalankan proyek pembangunan rumah dinas untuk karyawan penambangan ini diperlukan PIHAK KEDUA sebagai penyandang modal awal.
Maka karena itu, berdasarkan kesepakatan dan prinsip-prinsip tersebut di atas PARA PIHAK dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi ini dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1
Definisi
  1. Yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Konstruksi adalahPerjanjian Pelaksanaan Proyek Pembangunan Rumah.
  2. Yang dimaksud dengan proyek dalam proyek pembangunan 500 unit rumah dinas.
  3. Rumah dinas dalam perjanjian ini adalah rumah dinas bagi 500 karyawan PT Rentang Rejeki Semesta.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari perjanjian ini adalah mengadakan hubungan kerjasama antara kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian proyek pembangunan 500 unit rumah dinas di Jl. Kaliurang Km. 12,5 Sleman Yogyakarta guna mendapatkan keuntungan bersama.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
  1. Dengan ini PIHAK PERTAMA mengikatkan diri pada perjanjian ini dan berhak menerima kucuran dana sebagai modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dari PIHAK KEDUA, dan bersamaan dengan itu wajib mengembalikan dana tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga seperti yang diperjanjikan.
  2. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan dana modal awal kepada PIHAK KEDUA dengan tambahan bunga sebesar 15% setelah perjanjian berakhir.
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan material, tenaga keja, dan kebutuhan teknis lainnya dalam pelaksanaan proyek.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban mengirimkan tenaga suprvisor dan mengalokasikan Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta) untuk kelancaran proyek bersama.
  5. Kedua belah pihak berhak atas harga keuntungan proyek dengan pembagian masing-masing sebesar 50%.
Pasal 4
Ruang Lingkup
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam pelaksanaan proyek pengadaan 500 unit rumah dinas yang saling menguntungkan dengan prinsip saling menghormati dengan ketentuan:
  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap proses jalannya pelaksanaan proyek di lapangan.
  2. Dalam rangka penghimpunan dana pelaksanaan proyek, PIHAK KEDUA berjanjidan mengikatkan diri untuk mengirimkan tenaga supervisor kepada PIHAK PERTAMA.
  3. Untuk memperlancar pelaksanaan proyek dalam perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA sebagai modal awal bersama..
Pasal 5
Jangka Waktu
  1. Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan evaluasi setiap tahun sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Apabila dipandang perlu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dengan melakukan konsultasi, atas rancangan perpanjangan dan dibicarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja sama.
  3. Perjanjian kerja sama ini dapat diubah sebelum jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan pihak yang mengakhiri perjanjian ini wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian ini atau terjadi perubahan mendesak pada masing-masing pihak.
Pasal 6
Pembayaran
  1. PIHAK PERTAMA harus menyerahkan kepada PIHAK KEDUA deposit/jaminan modal berupa obligasi dan atau saham sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang harus dibayarkan sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini sebagai jaminan bagi PIHAK KEDUA .
  2. Deposit/jaminan modal kerja sama ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA pada akhir Jangka Waktu perjanjian dengan bebas bunga dan setelah diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA (bila ada) bersamaan dengan pembagian keuntungan proyek.
  3. PIHAK KEDUA wajib mentransfer modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA melalui Rekening BCA No. 0823.987.3321 atas nama PT. Cipta Petrol Investama.
  4. Pembayaran tersebut seperti dimaksud pada ayat 3 diatas dilakukan 4 (Empat) kali secara angsuran dalam jangka waktu 4 (Empat) tahun dan dibayarkan 1 (Satu) kali dalam setiap tahunnya sebesar Rp 12.500.000,- (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Setiap angsuran harus sudah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya tanggal 31 Januri tiap tahunnya.
Pasal 7
Keterlambatan
  1. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan tambahan dan sebesar 5% untuk angsuran berikutnya sebagai biaya atas kerugian-kerugian yang terjadi akibat keterlambatan tersebut.
  2. Dalam hal keterlambatan terjadi pada angsuran yang terakhir, maka PIHAK PERTAMA berhak mengajukan ganti rugi pada saat pembagian keuntungan proyek sebesar jumlah kerugian yang diakibatkan secara langsung oleh keterlambatan tersebut.
Pasal 8
Cedera Janji
Dalam hal cedera janji di PIHAK PERTAMA sehingga mengakibatkan diakhirinnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA selaku penyedia modal awal berhak untuk meminta ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar jumlah uang yang telah disetorkan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Force Majeur
  1. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, peristiwa-peristiwa sebagai berikut merupakan keadaan kahar (force majeure), yaitu:
(i) Peristiwa alam;
(ii) Tindakan Pemerintah;
(iii) Kerusuhan;
(iv) Kebakaran yang tidak disebabkan karena kesalahan Para Pihak;
dan peristiwa-peristiwa lainnya yang berada di luar jangkauan yang wajar dari Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini.
  1. Dalam hal terjadinya keadaan kahar tersebut di atas, maka Para Pihak sekarang ini dan untuk nanti pada waktunya, menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut dalam bentuk apapun kepada satu sama lainnya.
Pasal 10
Pilihan Hukum
Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Kontra ini akan ditafsirkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa
  1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul secara musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Apabila penyelesaian perselisihan tersebut tidak mencapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya di Badan Arbitrase Internasional yang tunduk kepada ketentuan ICC.
Pasal 12
Bahasa
Naskah surat perjanjian ini dicetak ke dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan kedua-duanya berlaku sebagai dokumen yang sah dan berkekuatan hukum sama.
Pasal 13
Korespondensi
Semua pemberitahuan dan informasi lainnya yang akan diberikan pada salah satu pihak berdasarkan perjanjian ini dianggap telah diterima hanya jika disampaikan secara langsung atau dikirimkan melalui kurir atau dikirimkan melalui pos tercatat yang dibubuhi perangko secukupnya, dengan suatu tanda terima atau melalui faksimili. Alamat atau nomor faksimili dari pihak yang berhak untuk menerima pemberitahuan atau informasi apapun adalah sebagai berikut:
  1. Untuk PIHAK PERTAMA: PT. Cipta Petrol Investama, Gedung Hero II Lt. 10, Jl.Tamansiswa No. 158 A Yogyakarta 55252,Telepon: 8317773, Faksimili: 8317836.
  2. Untuk PIHAK KEDUA:West Wing Build Corporation, Jl. Kanguru No. 207 Sidney Australia, Telepon: 0209897, Faksimili: 2020334.
Apabila salah satu pihak merubah alamat, nomor faksimili atau kontak utamanya, maka hal tersebut harus segera diberitahukan kepada pihak lainnya.
Pasal 14
Amandemen
  1. Perjanjian ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Kedua Belah Pihak.
  2. Perubahan dan atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini, akan diatur dalam bentuk addendum dan atau amandemen sesuai dengan kesepakatan Kedua Belah pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 15
Penutup
  1. Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  2. Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas materai yang cukup di Jakarta pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada perjanjian, dibuat dalam rangkap 4 (Empat), 2 (dua) dalam bahasa Indonesia dan 2 (dua) dalam bahasa Inggris yang masing-masing sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA


KESIMPULAN

Jadi kesimpulannya, dengan adanya Hukum Pranata Pembangunan, dapat membantu menjalankan fungsi dari setiap individu untuk melakukan interaksi sehingga tidak terjadi konflik dan perbedaan pendapat serta dapat terbentuk solidaritas sosial.

Pranata Pembangunan bidang arstitektur merupakan interaksi/hubungan antar indvidu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik.



SUMBER

http://irmaimoenkramadhania.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-hukum-pranata-pembangunan.html

https://hardi91.wordpress.com/2011/10/01/hukum-pranata-pembangunan/

http://270309gatesyasser.blogspot.co.id/2011/11/struktur-hukum-pranata-pembangunan.html

http://hanunghisbullahhamda.blogspot.co.id/2011/04/contoh-perjanjian-kerja-sama.html

http://arsitekturberkelanjutan.blogspot.co.id/2008/02/pengantar-kuliah-pranata-pembangunan.html

http://budisud.blogspot.co.id/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html