A. Pengertian
Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun
sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun
sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah
susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk
pemukiman di daerah perkotaan.
Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.
Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Rumah Susun atau Rusun merupakan
kategori resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian
bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Namun
pada perkembangannya kata ini digunakan secara umum untuk menggambarkan
hunian bertingkat kelas bawah. Penambahan kata Sederhana setelah rusun
bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang
ada sudah sangat sederhana. Kenyataannya rusunami yang digalakkan
pemerintah dengan sebutan proyek 1000 Menara merupakan rusuna bertingkat
tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8 yang secara fisik
luar hampir mirip dengan rusun apartemen yang dikenal masyarakat luas.
Kata Milik berarti seseorang pengguna tangan pertama harus membeli dari
pengembangnya
Berbeda dengan Rusunami, Rusunawa adalah Rumah Susun
Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih
sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari
pengembangnya.
B. Kebijakan dan Tujuan
Pengertian rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa berdasarkan PERMEN No.14/
2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan
gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah
horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang
masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta
dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya
sebagai hunian.
Masing-masing memiliki batas-batas,
ukuran dan luas yang jelas, karena sifat dan fungsinya harus dinikmati
bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan.
Pembangunan Rumah Susun (Rusun)
seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan
masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Rusun hanya dapat
dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas
tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas
kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan
kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan
perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang
berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam
pemanfaatannya.
C. Landasan dan Tujuan Rumah Susun
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16
Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun tersebut
untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian,
status hukum dan kepemilikan rumah susun. Adapun tujuan pembangunan
rumah susun adalah
- Meningkatkan kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin kepastian hokum dalam pemanfaatannya.
- Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
- Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat
Pengaturan dan pembinaan rumah susun
dapat dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan kepada Pemda. Pada
pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga
disebutkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan
rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah susun yang pelaksanaannya
diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)
Pemerintah Indonesia lebih memberlakukan
rumah sebagai barang atau kebutuhan sosial. Hal ini dapat dilihat dari
besarnya peran pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan perumahan
yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat
dimengerti karena sebagian besar penduduk Indonesia merupakan golongan
yang kurang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Dalam kaitan
ini, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di
kota besar sebagai usaha peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan
perumahan dengan pola yang vertikal.
Proses lahirnya kebijakan untuk
melaksanakan pembangunan rumah susun di kota-kota besar di Indonesia
tidak terlepas dari pengaruh pengalaman negara lain (seperti Singapura,
Hongkong dan lain-lain) dalam mengatasi masalah perkotaan yang
diakibatkan urbanisasi, khususnya dalam bidang perumaan kota. Konsep
pembangunan rumah susun pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengatasi
masalah kualitas lingkungan yang semakin menurun maupun untuk mengatasi
masalah keterbatasan lahan dalam kota. (Yeh, 1975:186; Hassan, 1997:32)
D. Keuntungan Dari Rumah Susun
Dibandingkan dengan penyelenggaraan
perumahan secara horizontal, rumah susun memiliki kelebihan terutama
dalam efisiensi lahan yang diperlukan serta aksesibilitas yg tinggi
terhadap tempat kerja. Rumah susun juga memberikan keuntungan untuk
memperlambat pertambahan luas kota.
Sumber :