POLISI
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian
Nasional di Indonesia,
yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas
kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri). Sejak 17 April 2015, jabatan Kapolri dipegang
oleh Jenderal Polisi Badrodin
Haiti.
SEJARAH
LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari
sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan
Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks.
Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga
terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai
militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini
dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata
yang relatif lebih lengkap. Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya
tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan
diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I
(Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan
selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang
yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh
rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan
kekalahan perang yang panjang. Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang
didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih
ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru
ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang
antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya
terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran
Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara
Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia Pertempuran 10
Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan
hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena
semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan
negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat
perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan
ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai
operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM
dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK. Dalam perkembangan paling akhir
dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi
keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam
masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana
yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi,
termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian,
misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).
VISI POLRI : Polri yang mampu menjadi pelindung
Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat,
serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu
menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan
dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan
nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
MISI POLRI : Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas,
selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
- Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
- Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
- Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
- Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
Sasaran : Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu
tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai
adalah : Bidang Kamtibmas
- Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
- Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
- Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
- Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
- Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Bidang Keamanan Dalam Negeri
- Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
- Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Filosofi: Disimak dari kandungan nilai Pancasila dan Tribrata secara
filosofi memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara
teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat.
1. Fungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
2. Tugas pokok Kepolisian
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.
3. Kewenangan Kepolisian
Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :
Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.
Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :
1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.
Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.
Konsep Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya
Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling)
dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa
bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga
ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi
daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus.
2. Tugas di bidang Preventif
Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.
3. Tugas di bidang Represif
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu wewenang ” diskresi kepolisian” yang umumnya menyangkut kasus ringan.
KUHAP memberi peran Polri dalam melaksanakan tugas represif justisil dengan
menggunakan azas legalitas bersama unsur Criminal Justice sistem
lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyelidikan
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bila
terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:
1. Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
2. Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
3. Mencari serta mengumpulkan bukti;
4. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
5. Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tentara Nasional Indonesia atau biasa disingkat TNI
adalah nama sebuah angkatan perang dari negera Indonesia.
Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian
berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan
kemudian diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga
saat ini.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata,
yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan
Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI,
sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.
Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Moeldoko.
Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru,
TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Penggabungan ini disebut dengan ABRI (Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia).
Sesuai Ketetapan MPR
nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR
nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September
2004 telah disahkan
Rancangan Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya
ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober
2004.
SEJARAH
Sejarah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia
untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
dari ancaman Belanda
yang ingin kembali berkuasa menjajah Indonesia melalui kekerasan senjata. TNI
pada awalnya merupakan organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Kemudian pada
tanggal 5 Oktober
1945 menjadi Tentara
Keamanan Rakyat (TKR), dan selanjutnya diubah kembali menjadi Tentara
Republik Indonesia (TRI).
Pada masa mempertahankan kemerdekaan ini, banyak rakyat Indonesia membentuk
laskar-laskar perjuangan sendiri atau badan perjuangan rakyat. Usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan
tentara kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang untuk
menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Untuk mempersatukan dua kekuatan
bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat,
maka pada tanggal 3 Juni
1947 Presiden Soekarno
mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara
resmi.
Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada bulan Desember
1949, Indonesia berubah
menjadi negara
federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan
dengan itu maka dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan
gabungan antara TNI
dan KNIL.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan
Indonesia kembali menjadi negera kesatuan, sehingga APRIS berganti nama
menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI).
Pada tahun 1962,
dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara
menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan
untuk mencapai tingkat efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya
dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Pada tahun 1998
terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh juga
terhadap keberadaan ABRI. Pada tanggal 1 April
1999 TNI dan Polri secara resmi dipisah
menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara
dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.
VISI TNI:
Visi TNI adalah terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh.
MISI TNI:
Misi TNI adalah menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Keselamatan Bangsa.
Visi TNI adalah terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh.
MISI TNI:
Misi TNI adalah menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Keselamatan Bangsa.
PERAN
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
FUNGSI
(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;
- penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
TUGAS
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- Membantu tugas pemerintahan di daerah;
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
KEMENTRIAN
PERTAHANAN INDONESIA
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI,
(dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI)
adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia
yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan)
yang sejak 27 Oktober
2014 dijabat oleh Ryamizard
Ryacudu.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri
dan Kementerian Dalam Negeri)
yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian
Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri
bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan.
SEJARAH
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia
sebagai negara merdeka bersiap buat menyusun agenda pembentukan negara dan
segala perangkat-perangkatnya. Kedaulatan negara diletakkan pada tiang paling
tinggi dan segala urusan mengenai jalannya pemerintahan diselenggaraka secara
cepat dan tepat.
Awal kemerdekaan dalam susunan pemerintahan pada saat itu, Kemeterian
Pertahanan belum termasuk dalam susunan kabinet nan ada pada saat itu. Urusan
pertahanan negara diberi tanggung jawab pada Kementerian Keamanan Rakyat.
Selama beberapa periode kepemimpinan, Kemhan tak menjadi satu kementerian nan
berdiri sendiri.
Baru kemudian pada 1973, Kemhan berdiri sendiri dan dijabat oleh seorang
menteri. Menteri Pertahanan juga merangkap sebagai Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, ada 24 orang nan pernah memimpin kementerian ini.
Saat ini, Kemhan dipimpin oleh Bapak Purnomo Yusgiantoro nan juga pernah
menjabat sebagai menteri ESDM. Rata-rata menteri nan pernah menjabat di
kementerian ini berasal dari kalangan militer. Hanya akhir-akhir ini saja
Kemhan dijabat dari kalangan sipil.
Kemhan ialah kementerian nan sangat krusial dan strategis menyangkut
pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan nan dikeluarkan oleh kementerian ini,
walau majemuk namun tetap mengedepankan kepentingan negara, semuanya dilakukan
demi menjaga keutuhan bangsa agar tetap dalam bingkai NKRI, serta menjaga
keselamatan bangsa dari ancaman luar.
VISI
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mempunyai
visi yaitu:
"Terwujudnya Pertahanan Negara yang
Tangguh".
MISI
Guna mewujudkan visi tersebut, Kementerian
Pertahanan RI melaksanakan misi yaitu:
"Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta Keselamatan Bangsa".
GRAND STRATEGY
Dalam rangka mengimplementasi misi tersebut Kemhan
RI merumuskan Grand Strategy yaitu :
- Memberdayakan Wilayah Pertahanan dalam Menghadapi Ancaman.
- Menerapkan Menajemen Pertahanan yang Terintegrasi.
- Meningkatkan Kualitas Personel Kementerian Pertahanan/TNI.
- Mewujudkan Teknologi Pertahanan yang Mutakhir.
- Menetapkan Kemanunggalan TNI - Rakyat dalam Bela Negara.
FUNGSI
Fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan
menyelenggarakan fungsi :
- Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pertahanan.
- Mengelola barang milik/kekayaan negara menjadi tanggung jawab Kemhan;
- Melakukan supervisi atas aplikasi tugas di lingkungan Kemhan, dan
- Mengawasi aplikasi kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Sumber